Selasa, 19 Agustus 2014

Bahaya Mengantuk sambil Berkendara

Pernah dengar kasus tubrukan antara angkot dan minibus travel di Padang Pariman, Sumatera Barat? Kecelakaan pada Selasa (15/1/2013) itu menewaskan delapan orang dan belasan korban luka-luka. Pemicu kecelakaan diduga karena sopir mobil travel mengantuk.

Atau, kecelakaan yang menimpa penyanyi anggota boyband SM*SH, Morgan, pada Kamis (24/1/2013). Beruntung, Morgan yang mengendarai mobil Honda CRV B 666 MG hanya menabrak tiang rambu penunjuk jalan. Dia tidak cedera serius.

Kedua kasus kecelakaan itu diduga akibat pengendara keletihan dan mengantuk. Buntutnya, konsentrasi menjadi buyar dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Tak heran jika kita kerap melihat seruan, “Nyopir jangan ngantuk, ngantuk jangan nyopir” di jalan bebas hambatan.
Berkendara sambil mengantuk beresiko tinggi. “Mengantuk sulit berkonsentrasi pada jalan,” ujar dokter Andreas Prasadja yang bekerja di RS Mitra Kebayoran, Jakarta. Sulit berkonsentrasi merupakan salah satu tanda-tanda rasa kantuk yang membahayakan. Tanda-tanda lain, kata Andreas, mulai mengerjapkan mata berulang kali, mulai keluar jalur, dan mengendara dengan menyandarkan kepala. Selain itu, seolah melamun dan melupakan perjalanan selama 10-15 menit yang telah lewat. “Merasa lelah, mudah tersinggung dan agresif,” tambah dia. Tak heran jika mengantuk merupakan salah satu pemicu kecelakaan di faktor manusia.

Sebagaimana sering diinformasikan, factor kecelakaan mencakup factor manusia, jalan, kendaraan, dan alam. Nah, di dalam faktor manusia itu ada aspek mengantuk. Pada 2011, lebih dari 109 ribu kasus kecelakaan di jalan raya di Indonesia dan menyebabkan korban tewas lebih dari 31 ribu jiwa.

Faktor pemicu utama kecelakaan lalu lintas jalan pada 2011 adalah faktor manusia, yakni 53,20%. Dari total faktor manusia, mengantuk menyumbang sekitas 0,52%.

Lantas bagaimana menghilangkan rasa kantuk? Resep yang diberikan dokter Andreas untuk mencegah rasa kantuk terdiri atas; mencukupi kebutuhan tidur setiap hari yakni berkisar 7-9 jam sehari. Lalu, tak perlu terburu-buru di jalan. Untuk perjalanan jarak jauh, usahakan ada teman untuk diajak berbincang atau bahkan bergantian berkendara. Selain itu, beristirahatlah setiap dua jam sekali. Jika mengantuk, berhenti sejenak, minum kopi atau minuman penembah energy, lalu tidur 20-30 menit. Setelah bangun baru lanjutkan perjalanan. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah rasa mengantuk akan hadir saat kita beraktifitas monoton atau membosankan. Misalnya saja berkendara di jalan lurus yang lapang, itu merupakan aktivitas yang monoton.

Ngomong-ngomong, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan mengenai “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengn penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televsi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Ternyata, ada sanksinya loh. Simak saja pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengkibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu..



Sumber: http://satuhatikaltim.com/read/2014/08/19/5635/WASPADA-BAHAYA-MENGANTUK-SAMBIL-BERKENDARA

0 comments:

Posting Komentar

Selamat Datang di situs blog kami..
Semoga Posting ini bermanfat untuk anda.
Silahkan masukkan komentar anda demi kebaikan kami...
Terima Kasiih...

Salam VRCI Reyog_Squad